2. Produk makanan dan minuman termasuk parsel/bingkisan dari kemungkinan adanya produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu :
a. Produk yang dijual harus terdaftar (P-IRT, MD dan ML yang dikeluarkan oleh Badan POM)
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
b. Produk yang dijual tidak kedaluwarsa
c. Produk yang dijual tidak rusak kemasan (penyok, berkarat, dll)
d. Pangan yang dijual memenuhi syarat ketentuan label.
Baca Juga:
6 Kontroversi Kasus Wanda Hamidah, Pernah Dipolisikan Eks Suami
“Hal ini dilakukan dalam upaya melindungi konsumen di wilayah DKI Jakarta. Dinas PPKUKM akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman, serta UTTP timbangan yang digunakan,” pungkas Ratu.[mga]