JAKARTA.WAHANANEWS.CO – Pemerintah terus melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran peraturan keimigrasian yang dilakukan oleh WNA bermasalah di Indonesia, termasuk di wilayah Jakarta Barat.
WNA yang datang ke Indonesia tidak hanya melanggar hukum peraturan keimigrasian, juga kerap melakukan sejumlah kegiatan bermodus penipuan atau perbuatan yang melanggar hukum.
Baca Juga:
Pemberangkatan 6 Calon Haji Nonprosedural Digagalkan Imigrasi di Bandara Internasional Yogyakarta
Terbaru di Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengungkap dan menangkap lima WNA asal Tiongkok yang mengoperasikan biro pencari jodoh di wilayah Jakarta Barat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta Pamuji Raharja mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengawasan rutin oleh Bidang Inteligen dan Penindakan Keimigrasian di sebuah hotel di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Dalam pengawasan rutin tersebut, petugas mendapati dua pria WNA asal Tiongkok yang mencurigakan.
Baca Juga:
Maruli Siahaan dan Pejabat Imigrasi Sumut Bertemu, Bicarakan Apa?
"Saat diminta menunjukkan paspor, salah satu WNA tidak dapat menunjukkannya," ungkap Pamuji.
Kemudian, petugas mendampingi WNA bersangkutan ke kediamannya untuk mengambil paspor dan saat itu ditemukan satu WNA lainnya.
Menurut Pamuji, agar tidak terjadi lagi permasalahan seperti ini ke depan memang harus sering mengadakan operasi bagi WNA bermasalah atau yang merasa dicurigai di negara kita.