WahanaNews-Jakarta | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dihukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk keruk Kali Mampang.
Jajaran Pemrov DKI jalani hukuman dengan mengeruk kali di bilangan Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Belum genap sebulan PTUN Jakarta memutus gugatan itu, Anies lalu mengajukan permohonan banding. Permohonan banding diajukan Anies ke PTUN Jakarta pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
Dilansir dari detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anies tercatat menjadi pihak yang mengajukan upaya banding.
Awalnya memang hanya Anies yang digugat sejumlah warga ke PTUN Jakarta.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Sementara itu, pihak terbanding ada 7 orang.
Ketujuh orang tersebut sebelumnya menjadi penggugat yang meminta Anies mengeruk kali di sejumlah titik di Jakarta.
Ketujuh terbanding tersebut ialah:
1. Tri Andarsanti Pursita
2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3. Gunawan Wibisono
4. Yusnelly Suryadi D
5. Hj. ShantyWidhiyanti SE
6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7. Indra
Anies Baswedan mengunggah foto pengerukan Kali Mampang, Jaksel sudah rampung 100 persen.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang.
Anies digugat sejumlah warga untuk mengeruk kali di beberapa titik di Jakarta.
Selain mengeruk kali, PTUN Jakarta mewajibkan Anies membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang.
"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," ucap majelis.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono.
"Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya," pungkas majelis dalam sidang online pada 15 Februari 2022.
Setelah PTUN menjatuhkan hukuman kepada Anies, jajaran Pemprov DKI mengeruk Kali Mampang.
Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (19/2/2022), pukul 12.26 WIB, terlihat petugas dari SDA Jakarta kembali melakukan pengerukan di sekitar titik lokasi Kali Mampang.
Para petugas menggunakan ekskavator sebanyak dua buah untuk mengeruk sampah di bantaran Kali Mampang.
Sebagian warga juga tampak turut membantu pelaksanaan pengerukan Kali Mampang dengan menggunakan bambu dan pengeruk sampah lainnya.
Kasudin SDA Jakarta Selatan, Mustajab, mengatakan sejak 2020 sudah banyak kali yang dikeruk. Beberapa di antaranya adalah Kali Krukut di hilir Kali Mampang dan Pondok Jaya.
"Kali Mampang sejak 2020 sudah banyak yang dilakukan pengerukan, Pasar Jagal, Pondok Karya, dan Pondok Jaya, Kali Kurut di hilir Kali Mampang," kata Mustajab saat dihubungi, Kamis (17/2).
Warga menyayangkan keputusan Anies yang mengajukan permohonan banding. Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, menilai Anies tak berempati terhadap warga yang menjadi korban banjir.
"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," kata Francine dalam keterangannya, Rabu (9/3).
Dia mengatakan warga menggugat Anies ke PTUN Jakarta karena menilai Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.
Akibatnya, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah pada 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.
"Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang. Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," katanya.[non]