WahanaNews Jakarta.co - Laporan LSM Jamak dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait proyek perawatan bangunan gedung dinas teknis Jati Baru tahun anggaran 2024 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) memulai babak baru.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengatakan masyarakat agar bersabar terkait penanganan laporan tersebut mengingat banyaknya kasus yang ditangani pihak Kejari salah satunya di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga:
Laporan Dugaan KKN Perawatan Gedung Teknis Jati Baru 'Masuk Angin', LSM Jamak Segera Surati Kejagung
"Kasus laporan dugaan KKN perawatan gedung teknis Jati Baru segera ditindaklanjuti. Kami harap masyarakat bersabar karena banyak kasus yang sedang kami tangani saat ini, salah satunya kasus di Komdigi," ucap Bani Immanuel Ginting dikantornya, Jumat (20/6).
Bani Immanuel Ginting mengaku penanganan kasus laporan LSM Jamak tersebut sedikit mandek dikarenakan keterbatasan SDM yang dimiliki Kejari Jakpus. Selain itu, menurut Bani adanya pergantian Kasubsi penyelidikan dari yang lama ke yang baru juga turut mempengaruhi lambatnya penanganan kasus laporan ini.
"Setiap laporan tetap kami tindaklanjuti. Kasubsi penyelidikan juga ada pergantian yang lama ke yang baru sehingga proses penanganan laporan masyarakat menjadi terlambat sambil memperkenalkan Kasubsi penyelidikan yang baru," tandasnya.
Baca Juga:
Legislator Gerindra Soroti Dugaan KKN dalam Izin Tambang Papua
Diketahui, laporan ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun karena alasan khusus, pihak Kejati melalui bidang tindak pidana khusus (pidsus) melimpahkan laporan dugaan KKN tersebut kepada Kejari Jakpus pada Rabu, 19 Maret 2025.
Diberitakan sebelumnya, LSM JAMAK melaporkan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada proyek perawatan bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru Tahun Anggaran 2024 ke Kejati DKI.
LSM JAMAK menyoroti terkait Pokja 4 diduga telah melanggar UU ITE mengaku telah klarifikasi terhadap PT. IMP sebagai pemberi dukungan peralatan dalam proses tender pekerjaan konstruksi bangunan dinas teknis jati baru.