WahanaNews Jakarta.co - Belum genap satu tahun menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur, Abdul Rauf Gaffar diduga abaikan perturan yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga sangat berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.
Pantauan dilapangan, ditemukan Pekerjaan Konstruksi Saluran Jl. Pulo Halmahera Jaya, Pulo Gebang Permai RT 002, 007, RW 012, Kel Pulo Gebang dengan pelaksana PT. Pangindho Ham Mbue, tanggal kontrak 30 Agustus 2024, nilai kontrak Rp 1,2 miliar dan Pekerjaan Konstruksi Saluran Jl. Amalia Rw 006, Kel. Penggilingan oleh PT. Mulia Graha Parulian dengan nomor kontrak 13665/KR.01, tanggal 30 Agustus 2024, nilai kontrak Rp 1,9 miliar.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Sementara hasil penelusuran pada situs sirup.lkpp.go.id tahun 2024 dari 1641 paket Rencana Umum Pengadaan (RUP) Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur tidak terdapat paket Pekerjaan Konstruksi Saluran Jl. Pulo Halmahera Jaya, Pulo Gebang Permai RT 002, 007, RW 012, Kel Pulo Gebang dan paket Pekerjaan Konstruksi Saluran Jl. Amalia Rw 006, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Kota Adm Jakarta Timur.
Menanggapi hal tersebut, Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Natar B Nahor mengatakan, Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Timur, Abdul Rauf Gaffar seharusnya mengetahui bahwa, dasar hukum kewajiban penyusunan dan pengumuman RUP adalah amanat dari Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut Natar, RUP adalah instrument penting dalam meningkatkan transparansi.pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah serta meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Keterbukaan, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui rencana belanja dan pengadaan barang/jasa pemerintah secara rinci dan publik dapat memantau setiap tahapan proses pengadaan barang/jasa. Keterbukaan tersebut tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, tetapi berperan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran, ujar Natar.
Budi Wahyudin, SE, MPA, CFrA dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa, tidak diumumkannya Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan salah satu indikasi tidak transparan yang harus dihindari pada tahapan perencanaan rangkaian proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Foto: Pekerjaan Konstruksi Saluran Jl. Amalia, Penggilingan
Ditempat terpisah, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Care (LSM-ICC), Sahiluddin menuding bahwa, tidak diumumkannya sebagian besar Pekerjaan Konstruksi Saluran kedalam RUP Sudin SDA Kota Adm Jakarta Timur diduga bertujuan untuk memudahkan bagi-bagi paket kepada rekanan binaannya.
Sahiluddin mengatakan bahwa, pihaknya banyak mendengar keluhan dari rekanan di wilayah Kota Adm Jakarta Timur atas tindakan oknum Suku Dinas SDA Jakarta Timur yang secara terang-terangan hanya mengutamakan rekanan tertentu, bahkan ada rekanan dapat paket pekerjaan konstruksi saluran mulai dari tahap 1 sampai dengan tahap 5.
Selain itu, sejumlah elemen masyarakat juga mempertanyakan keberadaan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur disetiap penandatanganan kontrak paket pekerjaan konstruksi di Sudin SDA Jakarta Timur.
“Apa urgensinya, keharusan yang sangat mendesak, hal sangat penting bagi Kejaksaan dan Kepolisian sehingga setiap penandatanganan kontrak dihadiri, disaksikan, apakah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur mengikuti proses pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing, apakah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur bias memastikan bahwa proses pemilihan penyedia yang menandatangani kontrak sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Natar B Nahor.
Natar B Nahor mengatakan bahwa, baik PT. Pangindho Ham Mbue maupun PT. Mulia Graha Parulian tidak memenuhi sertifikat standar jasa konstruksi sebagai pelaksana jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko paragraf 2 Norma dan Kriteria Subsektor Jasa Konstruksi Pasan 88 ayat (4) yang menyatakan, jumlah tenaga kerja konstruksi Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf c sesuai dengan jumlah kualifikasi dan subklasifikasi yang dimiliki.
Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi BAB II Pasal 13 ayat (4) yang menyatakan, jumlah TKK yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai sesuai dengan jumlah dan kualifikasi subklasifikasi yang dimiliki.
Lebih lanjut Natar B Nahor mengatakan bahwa, berdasarkan data detail SBU yang diperoleh Radar Pembangunan Indonesia pada situs lpjk.pu.go.id diketahui, jumlah tenaga kerja konstruksi Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) PT. Pangindho Ham Mbue berjumlah 2 orang dari sembilan Subklasifikasi yang dimiliki. Sementara PT. Mulia Graha Parulian memiliki jumlah tenaga kerja konstruksi Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) sebanyak 5 orang dari sembilan Subklasifikasi yang dimiliki.
Data detail SBU kedua penyedia yang tertayang pada situs lpjk.pu.go.id menunjukkan bahwa, baik PT. Pangindho Ham Mbue maupun PT. Mulia Graha Parulian tidak memenuhi persyaratan sebagai pelaksana jasa pekerjaan konstruksi, “ pertanyaannya apakah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur berani secara independen melakukan penyelidikan atas dugaan praktek KKN”, ujar Natar.
WahanaNews belum mendapatkan keterangan baik dari Kepala Suku Dinas SDA Kota Adm Jakarta Timur, Abdul Rauf Gaffar maupun dari Kepala Seksi Pembangunan Suku Dinas SDA Kota Administrasi Jakarta Timur, Teuku Saugi. Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.
[Redaktur: JP Sianturi]