WahanaNews Jakarta.co - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang diumumkan secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
Hingga Senin (19/1/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit merek Singer untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 tersebut.
Baca Juga:
Buronan Kasus e-KTP Ajukan Praperadilan Lagi, Tantang Penetapan KPK
Sebelumnya, Kejari Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur serta di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 24 Oktober 2025.
Penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.
Informasi terkait penggeledahan tersebut sempat diberitakan oleh WahanaNews pada 11 November 2025. Namun demikian, hingga saat ini Kejari Jakarta Timur belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga:
Ditlantas Polda Jambi Gandeng Komunitas Ojek Online, Perkuat Kamseltibcarlantas Lewat Operasi Keselamatan 2026
Di tengah minimnya informasi resmi, beredar kabar bahwa mantan Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Timur berinisial MS sempat menjalani penahanan selama tiga hari di rumah tahanan Kejari Jakarta Timur.
Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen.
WahanaNews.co telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kejari Jakarta Timur dan kepada mantan pejabat berinisial MS pada 22 Desember 2025 untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Pusat Layanan CJS Kejari Jakarta Timur menyatakan bahwa hingga kini belum ada respons dari Bidang Tindak Pidana Khusus maupun Kepala Sub Seksi (Kasubsi) terkait permintaan klarifikasi tersebut.