WahanaNews Jakarta.co - Kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di Penabur Intercultural School, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan internal sekolah. Perkara tersebut telah berkembang menjadi isu perlindungan anak, keadilan pendidikan, serta integritas tata kelola pemerintahan di sektor pendidikan.
Para orang tua siswa yang diduga menjadi korban menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap proses penanganan kasus, khususnya terkait putusan banding yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Mereka menilai putusan tersebut janggal karena dinilai diproses terlalu cepat dan dianggap belum sepenuhnya mempertimbangkan kepentingan terbaik anak-anak korban.
Baca Juga:
Perundungan Memuncak, Santri di Aceh Nekat Bakar Pesantren
Sebagai bagian dari upaya mencari kejelasan dan keadilan, para orang tua korban bersama kuasa hukum dan juru bicara menyampaikan sikap serta tuntutan mereka secara terbuka kepada publik. Langkah ini, menurut mereka, sejalan dengan komitmen perlindungan generasi muda dan penguatan sumber daya manusia sebagaimana ditekankan dalam agenda pembangunan nasional.
Dalam semangat menjaga masa depan generasi muda sebagai aset bangsa dan Generasi Emas Indonesia Maju, serta sejalan dengan ASTA CITA Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, khususnya pada butir ke-4 mengenai penguatan pembangunan sumber daya manusia dan pendidikan.
Upaya keberatan tersebut berlanjut dalam rapat yang digelar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa (27/1/2026). Rapat itu merupakan kelanjutan dari proses keberatan atas putusan banding Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding orang tua siswa berinisial EJH terhadap Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tertanggal 8 Desember 2025. SK tersebut pada prinsipnya memutuskan untuk mengembalikan EJH kepada orang tuanya atau memindahkan siswa yang bersangkutan ke satuan pendidikan lain.
Baca Juga:
Dedi Ditetapkan Tersangka, Lembaga Adat Melayu Badang Geruduk Mapolda Jambi: “Stop Kriminalisasi Petani !”
Sebelumnya, pihak sekolah juga telah mengeluarkan SK serupa pada September 2025. Namun, saat itu orang tua EJH mengajukan keberatan ke Kemendikdasmen disertai pelaporan terhadap sejumlah guru. Kemendikdasmen kemudian meminta sekolah memperbaiki aspek administratif, yang berujung pada terbitnya SK baru pada Desember 2025.
Kecepatan proses banding atas SK kedua inilah yang kemudian dipersoalkan. Permohonan banding ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta diajukan pada Kamis (18/12/2025) dan diputuskan pada Selasa (23/12/2025). Artinya, hanya terdapat dua hari kerja efektif dalam proses tersebut.
“Prosesnya sangat cepat dan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan orang tua korban,” kata Juru Bicara Orang Tua Korban Bullying, Rouli Rajagukguk, usai pertemuan di Kemendikdasmen.