WahanaNews-Jakarta | Terdakwa dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018, yakni mantan Kepala SMKN 53 Jakarta, Widodo, dan mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Di sidang kali ini, ada 10 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa Widodo dan Muhamad Faisal, Khairul Imam, S.H., dari Law Office KHAIRUL IMAM & PARTNERS mengungkap kejanggalan dari salah satu saksi yang bernama Tugiyanto. Tugiyanto adalah bendahara pada sekolah SMKN 53 Jakarta Barat.
Khairul Imam mempertanyakan tanggung jawab Tugiyanto sebagai bendahara sekolah yang berwenang dalam mengelola program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimana bendahara mengajukan rencana kegiatan belanja kepada kepala sekolah dengan tujuan untuk memperoleh persetujuan belanja akan tetapi apa yang disampaikan di hadapan majelis hakim seolah olah ingin cuci tangan.
"Karena dalam fakta persidangan yang disampaikan ada beberapa kegiatan yang fiktif atau tidak dikerjakan akan tetapi dibuat laporan pertanggungjawaban oleh saksi Tugiyanto," Jelas imam.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Menurutnya, saksi Sri Mujiarti selaku bagian Tata Usaha sekolah SMKN 53 Jakarta Barat, yang dimana saksi menyadari bahwa yang dilakukannya adalah salah tetapi saksi tetap melakukannya.
Pihak kuasa hukum terdakwa menduga bahwa terkait Kasus tindak Pidana Korupsi ini dilakukan secara berjamaah karena saksi-saksi tersebut mengetahui dan dalam keadaan sadar dalam melakukan. Karena didalam fakta persidangan yang terungkap satu sama lain saksi saling melengkapi sehingga terjadi tindak pidana korupsi tersebut.
"Kami berharap agar kasus ini menjadi terang benderang," Tutup imam.[non]