WahanaNews Jakarta.co - Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia (P-RPI) mendesak Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dugaan penggelembungan nilai kontrak pekerjaan pembangunan saluran pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Selatan tahun anggaran 2023-2024.
Hal ini disampaikan Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Natar B Nahor kepada WahanaNews di kantornya Selasa (18/11). Sebab, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh P-RPI pada situs lpse.jakarta.go.id tahun 2023-2024 sebanyak 2 paket kegiatan pembangunan saluran diketahui memilki nilai kontrak lebih tinggi sekitar Rp 13 miliar dari nilai pagu sehingga berpotensi merugikan keuangan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kejagung Teken MoU Dengan Pemprov Jabar: Ancam Pidana Sosial Bersihkan Tempat Ibadah hingga Panti
Dua paket kegiatan yang berpotensi merugikan keuangan Pemprov DKI Jakarta tersebut diantaranya, pembangunan saluran Jalan Ciputat (Aramco) Kec. Kebayoran Lama tahun anggaran 2023, nilai pagu RUP Rp 15,4 miliar, pelaksana PT. DKI nilai kontrak Rp 23,6 miliar, lebih tinggi Rp 8 miliar (naik sekitar 54%) dari nilai pagu.
Pembangunan Sistem Saluran Penghubung Dharmawangsa Kecamatan Kebayoran Baru tahun anggaran 2024, nilai pagu RUP Rp 29,2 miliar, pelaksana PT. RL nilai kontrak Rp 34,4 lebih tinggi Rp 5,2 (naik sekitar 18%) miliar dari nilai pagu.
Dikutip dari berbagai sumber menyebutkan bahwa, pagu anggaran adalah batas maksimal dana yang telah dialokasikan untuk suatu pengadaan. Melampaui pagu berarti melanggar batas alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Nilai kontrak tidak bisa lebih tinggi dari pagu anggaran yang tersedia. Jika Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih tinggi dari pagu maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus melakukan penyesuaian, seperti merevisi spesifikasi teknis atau mengoptimalkan untuk mendapatkan harga yang lebih baik.
Baca Juga:
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Aset, Harvey Moeis Segera Jalani Hukuman
Jika nilai kontrak melebihi pagu, berarti ada ketidaksesuaian antara anggaran yang tersedia dan nilai kontrak yang disepakati yang dapat menimbulkan masalah hukum dan administrasi. Akan ada risiko penyalahgunaan wewenang atau korupsi karena tidak adanya batasan yang jelas.
Sementara dasar hukum cco disebutkan bahwa, meskipun peraturan terbaru mengenai Pengadaan Barang/Jasa, Pepres 16 tahun 2018, telah terbit, akan tetapi yang berkaitan dengan perubahan kontrak masih mengacu pada Perpres 54/2010 Pasal 87 menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan CCO, dengan karakteristik, apabila terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan pekerjaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang telah ditentukan di dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak.
Perubahan kontrak meliputi, menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. Menambah dan/atau mengurangi jenis item pekerjaan. Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan/lokasi pekerjaan atau mengubah jadwal pelaksanaan;
Jika diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan, CCO diizinkan untuk pekerjaan tambahan sehinggan kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak. Pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan: tidak melebihi 10% dari harga yang tercantum dalam kontrak awal dan harus tersedia anggaran untuk melaksanakan pekerjaan tambahan.