WahanaNews-Jakarta | Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dan mafia pelabuhan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasus tersebut terkait dengan pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode 2015 sampai 2021.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.
Diduga korupsi ini membuat penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor berkurang sehingga terjadi kerugian negara.
"Masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (14/12).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dia menjelaskan, periode penyelidikan ini 2015 sampai 2021. Dalam kurun waktu tersebut, berdasarkan pemberitahuan impor barang, diduga sejumlah perusahaan melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas KITE tanpa bea masuk.
Selanjutnya perusahaan tersebut diduga menyalahgunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor.
Seharusnya barang tersebut diolah menjadi produk jadi dan diekspor kembali ke luar negeri sehingga negara mendapatkan devisa atas ekspor tersebut.