"Bahwa kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan/penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor," kata Leonard.
Namun hal tersebut diduga tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor yang dimaksud.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Barang itu malah dijual di pasar dalam negeri, sehingga diduga tak mendatangkan devisa bagi negara. Leonard tak merinci perusahaan ekspor-impor yang dimaksud.
"Akan tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud, sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri," pungkas dia. [non]