Perbuatan yang dilakukan oleh PT AMJ yang diduga memalsukan data PEB-nya sebagaimana yang dimuat dalam Comercial Invoice dan Packing List PT AMJ, diduga telah melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (6) Jo. Pasal 102 A huruf b Jo. 103 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dengan dilakukannya penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Berkas Hasil Penyelidikan dari Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Penyidik Kepabeanan pada Kantor KPU Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok maka penanganan hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab Penyidik Kepabeanan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. [non]