JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Kemen UMKM) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di bidang pendampingan hukum UMKM yang berlangsung di Gedung SME Tower, Smesco Indonesia, Kementerian UMKM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro M. Riza Damanik dari Kementerian UMKM dengan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis disaksikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza, serta jajaran pengurus KAI.
Baca Juga:
Jelang HUT ke-17, KAI Serukan Pengakuan Adnan Buyung Nasution sebagai Pahlawan
“Hari ini kami berhasil melakukan MoU dengan KAI agar kami kementerian UMKM punya tambahan kekuatan dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan pendampingan secara literasi, serta pemahaman hukum kepada penggiat UMKM di Indonesia,” kata Maman, Kamis (5/6/2025).
Menurut Maman, Siti ternyata bukan hanya Ketum KAI, namun ia fasih juga mengenai UMKM.
“Jadi udah pas kali kehadiran kami tandatangan MoU dengan Ibu Siti Jamaliah Lubis selaku Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Kongres Advokat Indonesia Dorong Adnan Buyung Nasution Jadi Pahlawan Nasional
Dijelaskan Maman, Indonesia saat ini memiliki 57 hingga 60 juta entitas UMKM dengan berbagai macam problem dan permasalahannya.
Foto bersama. [WAHANANEWS / TIO]
Oleh sebab itu, pesan yang dititipkan Presiden Prabowo kepada dirinya di kementerian UMKM ini adalah membuat agar terjadi percepatan pertumbuhan ekonomi dan UMKM di Indonesia.
“Salah satu isunya adalah selain akses pembiayaan hingga memasarkan produk dan pelatihan produk, juga mengenai pendampingan hukum bagi penggiat UMKM,” ujarnya.
Maka dengan itu, Maman berharap melalui MoU dengan KAI ini seluruh isu terkait advokasi dan mengatasi problem hukum yang terjadi di UMKM bisa didukung oleh KAI.
Kemudian yang kedua kata Maman, bagaimana memberikan pemahaman dan pelatihan terkait sadar hukum kepada pengusaha-pengusaha UMKM di Indonesia.
Sementara menurut Siti Jamaliah Lubis, KAI saat ini berada di 34 DPD di tingkat provinsi dan ratusan DPC di kabupaten/kota di Indonesia siap membantu dan memberikan bantuan hukum kepada kementerian UMKM karena ini sangat penting sekali.
“Ini sangat perlu ke depannya bagi UMKM. Setiap saat, kita siap kapan saja. Soal hukum kita terbuka untuk membantunya,” ujar Siti.
Siti menargetkan melalui penandatanganan MoU ini, UMKM di Indonesia bisa lebih maju lagi agar rakyat Indonesia dapat hidup sejahtera ke depannya.
Tohom Purba (Kiri) Wakil Ketua Umum Bidang Perlindungan Hukum Masyarakat dan Konsumen bersama pengurus KAI. [WAHANANEWS / TIO]
Sebelum MoU, Kemen UMKM juga menggelar diskusi panel tentang kebijakan perlindungan hukum bagi UMKM dan peran advokat dalam perlindungan hukum bagi UMKM.
Penandatangan MoU ini juga turut dihadiri jajaran pengurus KAI, termasuk Tohom Purba, Wakil Ketua Umum Bidang Perlindungan Hukum Masyarakat dan Konsumen.
Juga dihadiri secara luring oleh semua jajaran kepala dinas yang membidangi bidang UMKM provinsi, kabupaten/kota, asosiasi bidang UMKM, serta Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]