“Salah satu isunya adalah selain akses pembiayaan hingga memasarkan produk dan pelatihan produk, juga mengenai pendampingan hukum bagi penggiat UMKM,” ujarnya.
Maka dengan itu, Maman berharap melalui MoU dengan KAI ini seluruh isu terkait advokasi dan mengatasi problem hukum yang terjadi di UMKM bisa didukung oleh KAI.
Baca Juga:
Jelang HUT ke-17, KAI Serukan Pengakuan Adnan Buyung Nasution sebagai Pahlawan
Kemudian yang kedua kata Maman, bagaimana memberikan pemahaman dan pelatihan terkait sadar hukum kepada pengusaha-pengusaha UMKM di Indonesia.
Sementara menurut Siti Jamaliah Lubis, KAI saat ini berada di 34 DPD di tingkat provinsi dan ratusan DPC di kabupaten/kota di Indonesia siap membantu dan memberikan bantuan hukum kepada kementerian UMKM karena ini sangat penting sekali.
“Ini sangat perlu ke depannya bagi UMKM. Setiap saat, kita siap kapan saja. Soal hukum kita terbuka untuk membantunya,” ujar Siti.
Baca Juga:
Kongres Advokat Indonesia Dorong Adnan Buyung Nasution Jadi Pahlawan Nasional
Siti menargetkan melalui penandatanganan MoU ini, UMKM di Indonesia bisa lebih maju lagi agar rakyat Indonesia dapat hidup sejahtera ke depannya.
Tohom Purba (Kiri) Wakil Ketua Umum Bidang Perlindungan Hukum Masyarakat dan Konsumen bersama pengurus KAI. [WAHANANEWS / TIO]
Sebelum MoU, Kemen UMKM juga menggelar diskusi panel tentang kebijakan perlindungan hukum bagi UMKM dan peran advokat dalam perlindungan hukum bagi UMKM.