WahanaNews - Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka pengangguran di Indonesia setelah sempat melonjak akibat pandemi Covid-19.
"Salah satu tujuan dari UU Cipta Kerja ini adalah kita bagaimana membuat regulasi untuk menciptakan pekerjaan bagi mereka yang menganggur ini, kita perluas kesempatan untuk bekerjanya," ujar Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Kemenaker), Surya Lukita Warman di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 memperingati Hari Buruh Internasional, Surya menambahkan bahwa pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya lonjakan pengangguran dari lima persen menjadi tujuh persen atau 9,7 juta orang.
"Ini menjadi perhatian kita bagaimana di masa recovery ini mereka ini cepat mendapatkan pekerjaan," katanya.
Ia berharap, melalui UU Cipta Kerja dapat lebih memudahkan perizinan investasi maupun berusaha sehingga terbuka lowongan pekerjaan lebih luas.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Alhamdulillah dengan adanya UU Cipta Kerja pada dasarnya mempermudah perizinan, baik investasi maupun berusaha," tuturnya.
Sejauh ini, Surya mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan dampak yang positif bagi iklim investasi di Indonesia.
Bank Dunia mencatat, realisasi penanaman modal asing di Indonesia pada 2022 tumbuh 59,4 persen di 2022. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) juga mencatat bahwa UU Cipta Kerja mampu mengurangi hambatan investasi sebesar 10 persen.