"Investasi kita naik 34 persen menjadi Rp1.207 triliun dan menyerap tenaga kerja 1,3 juta orang. Jadi kita bisa melihat banyak hal positif dari UU Cipta Kerja," paparnya.
Dalam kesempatan sama, Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gajah Mada (UGM), Profesor Tadjudin Effendi mengatakan, jika perizinan berusaha mudah maka dapat membuat lapangan pekerjaan bertambah banyak.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"UU Cipta Kerja ini utamanya mempermudah investasi, menurut hemat saya kalau berjalan seperti yang diharapkan maka pengangguran akan menurun dan tenaga kerja yang terserap akan lebih besar," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, angkatan kerja Indonesia yang saat ini sedang mengalami bonus demografi mendapatkan manfaatnya.
"Dan tentunya bonus demografi akan menjadi pendorong untuk terjadi pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.[mga]