WahanaNews-Jakarta | Penerapan tilang elektronik di jalan tol di Jakarta akan berlaku mulai April 2022.
System tiang dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini menyasar dua pelanggaran.
Baca Juga:
Polwan Naik Panggung Komando: 702 Polisi Dimutasi, 79 Jadi Kapolres
Pelanggaran pertama adalah untuk kendaraan yang melewati batas kecepatan maksimum dan kedua yakni kendaraan yang melanggar batas muatan.
Sebenarnya ETLE di jalan tol ini sedang disosialisasikan sampai akhir Maret 2022.
Namun ketika masuk bulan April 2022, pelanggar akan diberikan sanksi berupa tilang.
Baca Juga:
KPK Bongkar Jejak Uang Panas Rp 2,8 Miliar di Rumah Topan Ginting
Lalu di mana saja titik kamera ETLE yang ada di tol Jakarta?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk kamera yang menangkap pelanggaran melewati batas kecepatan ada di lima ruas jalan tol.
"Pertama ruas Tol Jakarta-Cikampek, kemudian Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, ruas Tol Sedyatmo, ruas Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng," ujar Sambodo kepada media, Selasa (29/3/2022).