Sedangkan untuk kamera ETLE yang menangkap pelanggaran batas muatan, sudah ada di dua ruas tol, yakni Tol Jakarta Outer Ring Road dan Tol Jakarta-Tangerang.
Terkait penindakan pelanggar di jalan tol yang ada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, Sambodo menjelaskan, surat tilang akan dikirimkan oleh polda lain.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Sebut Dana Desa Dipakai Mencicil Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui polda setempat lalu dikirimkan ke alamat. Kami sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem yang terintegrasi dengan ETLE nasional presisi," ucap Sambodo. [non]