Sebelumnya diberitakan, kasus surat suara tercoblos untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung-Rano Karno terjadi di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Berdasarkan penelusuran KPU, Ketua KPPS di TPS tersebut diduga memerintahkan pengawas keterteiban TPS untuk melakukan aksi curang tersebut.
Baca Juga:
Resmi! PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur Rio Verieza membenarkan pemecatan Ketua KPPS di Jaktim buntut pencoblosan surat suara paslon nomor 3.
"Benar sudah kita berhentikan kemarin, Kamis 28 November 2024," kata Rio kepada awak media di Jakarta, Jumat (29/11).
Rio menjelaskan, 7 orang KPPS dan 2 orang pengawas ketertiban di tempat pemungutan suara (TPS) yang diminta keterangan, 2 orang diduga berperan sebagai dalang. Pertama Ketua KPPS berinisial RH dan pengawas ketertiban berinisial KN.
Baca Juga:
Wali Kota Jambi Tekankan Politik Pro-Rakyat di Peringatan 27 Tahun PAN
"Maka tanggal 28 November, itu kita langsung berhentikan tetap keduanya," tegas Rio.
Hasil investigasi terhadap kedua pelaku, ada pengakuan dari RH bahwa aksi itu dilakukan secara spontan tanpa adanya arahan dari pihak lain.
"Dia spontan untuk melakukannya di saat jam-jam memang sedang agak sepi. Jadi sekitar jam 12 sampai jam 1 siang. Nah itu disitu orang sedang makan dan salat ya," beber Rio.