Proyek tersebut berada di bawah Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur dengan penyedia jasa PT Varas Ratubadis Prambanan.
Soroti Metode Pengadaan
Baca Juga:
158 Mahasiswa GENTASKIN Turun ke Jantung Desa Ngada, Wabup: Jangan Sekadar Datang, Tinggalkan Dampak Nyata bagi Rakyat
LMDI menilai penggunaan metode e-purchasing melalui e-katalog LKPP pada proyek konstruksi bernilai besar tersebut tidak tepat dan diduga membuka peluang terjadinya persekongkolan dalam proses pengadaan.
Selain itu, LMDI juga mempertanyakan kualifikasi perusahaan pelaksana. Berdasarkan data yang mereka rujuk, PT Varas Ratubadis Prambanan disebut berkualifikasi usaha menengah, sedangkan nilai proyek melebihi Rp50 miliar.
LMDI mengacu pada Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 24 Ayat (3) huruf c yang, menurut mereka, mensyaratkan pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp50 miliar dilaksanakan oleh penyedia berkualifikasi usaha besar non-BUMN.
Baca Juga:
Isu Pinjaman Dana dari Rekanan, Lurah Batu Ampar Bantah Ada Janji Proyek Penunjukan Langsung
Dugaan Mark-up dan Penggunaan Solar Subsidi
LMDI juga menyoroti item pekerjaan galian tanah tanggul dengan alat berat senilai Rp5,42 miliar. Berdasarkan analisis internal mereka, biaya riil pekerjaan tersebut diperkirakan sekitar Rp1,09 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp4,32 miliar yang menurut LMDI perlu didalami aparat penegak hukum.
Selain itu, LMDI menduga penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat selama pelaksanaan proyek. Berdasarkan perhitungan organisasi tersebut, apabila dugaan itu benar, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp616,8 juta.