JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta Timur - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 63 ekor ikan predator di salah satu toko ikan hias di Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Toko ini memiliki nama Showroom Predator dan cukup terkenal di kalangan penghobi ikan hias," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangan di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Baca Juga:
Pemkab Tangerang Benarkan Pemanggilan Pejabat Bappeda Terkait Kasus Pagar Laut
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran Open Source Intelligence (OSINT) melalui analisis laporan masyarakat di media sosial, toko ikan hias tersebut memiliki pengikut di media sosial yang cukup banyak dan kerap menjadi lokasi pembuatan konten ikan predator oleh konten kreator dan influencer.
"Tim kemudian melakukan penelusuran di situs web, media sosial, YouTube, hingga marketplace untuk memeriksa kebenaran informasi. Dan benar toko tersebut memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan," ujar Ipunk.
Ipunk menekankan bahwa memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan secara jelas telah dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Pejabat Bappeda Kabupaten Tangerang Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K Jusuf menyebutkan bahwa tim Pengawas Perikanan Direktorat PSDP, Pangkalan PSDKP Jakarta dan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta mendatangi toko ikan hias tersebut pada Kamis (13/2).
Dia menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan 63 ekor ikan predator dengan nilai jual Rp68 juta yang terdiri dari 18 ekor ikan piranha (Pygocentrus spp.) senilai Rp900.000, seekor ikan Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp750.000.
Lalu, 31 ekor ikan Peacock bass (Chicla spp.) senilai Rp10.850.000, 11 ekor ikan Aligator gar (Lepisosteus spp.) berukuran 40-60 cm senilai Rp50.500.000, dan dua ekor ikan Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp5.000.000.