Dia menyampaikan bahwa Tim KKP secara persuasif menjelaskan kepada pemilik toko terkait larangan serta sanksi hukum yang diterima apabila memelihara dan/atau memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/merugikan sesuai peraturan yang berlaku.
"Atas kesadaran dan kesediaan pemilik toko, seluruh ikan predator miliknya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan di tempat,” kata Halid.
Baca Juga:
Pemkab Tangerang Benarkan Pemanggilan Pejabat Bappeda Terkait Kasus Pagar Laut
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk memperketat pengawasan peredaran ikan membahayakan dan/atau merugikan di media sosial melihat tren meningkatnya aktivitas jual beli ikan hias melalui media sosial.
Hal ini bertujuan supaya pengelolaan sumber daya perikanan dapat terjaga dengan baik dan sejalan dengan kebijakan ekonomi biru.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]