WahanaNews Jakarta.co - Proyek pekerjaan peningkatan kualitas sarana penyiraman di Wilayah DKI Jakarta, Jl. DR Sumarno, Kecamatan Cakung, persis di depan kantor Walikota Jakarta Timur (Jaktim) jadi sorotan publik.
Pantauan wahananews.co di lokasi, hingga Selasa (16/12), aktifitas pekerjaan proyek masih berlangsung. Sejumlah pekerja tampak melakukan pemasangan pipa saluran disekitar area proyek.
Baca Juga:
Prioritaskan Pelayanan Publik, Munjirin Percantik Kantor Wali Kota dan Perkuat Infrastruktur Antibanjir
Berdasarkan informasi pada papan proyek diketahui, proyek tersebut mulai dikerjakan pada tanggal 02 Oktober 2025 yang mana kontraktor yang ditunjuk sebagai pelaksana yaitu PT. Dinar Konstruksi Utama dengan waktu pengerjaan 75 hari kalender. Artinya sampai dengan berakhirnya kontrak, pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut pemerhati kebijakan publik, Halder Sinurat mengatakan, pada umumnya setelah kontrak berakhir, kewajiban kedua belah pihak juga berakhir.
Halder meminta kedepannya untuk menjadi perhatian pihak Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta agar rekanan ataupun perusahaannya dipertimbangkan lagi mendapatkan pekerjaan.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Mobil Melindas Dua Anak di Cipinang
“Bila dilihat pada papan proyek, seharusnya kontrak berakhir per tanggal 15 Desember 2025. Ini harus menjadi perhatian serius pihak instansi terkait, karena ada keterlambatan pekerjaannya,” ucap Halder dikantornya, Selasa (16/12).
Menurut Halder kontraktor yang belum dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan waktu kontrak telah berakhir itu, harus dikenakan denda sesuai perundangan-undangan yang berlaku.
Dugaan Mark up dan Penyimpangan Pemilihan Penyedia