Menurut dia, ketika telah memenuhi syarat, maka pasangan calon perseorangan maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat dan yang bersangkutan berhak mendaftar sebagai calon gubernur dari jalur perseorangan di tanggal 27-29 Agustus.
"Tapi kalau masih kurang 618 ribu maka statusnya menjadi belum memenuhi syarat dan masuk tahapan perbaikan kedua," katanya.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
Sebelumnya KPU DKI Jakarta menetapkan Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilkada DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindak lanjut Keputusan Bawaslu.
Menurut dia KPU melakukan verifikasi ulang sesuai hasil sengketa yang diputuskan Bawaslu dan hasilnya pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana ditetapkan memiliki 721.221 dukungan dari warga DKI Jakarta yang tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Menurut dia jumlah dukungan sebanyak 721.221 dukungan ini lebih banyak dari batas syarat jumlah dukungan yang telah ditetapkan KPU sebesar 618.968 dukungan dan tersebar minimal di empat kota dan kabupaten di Jakarta.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]