Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, belum memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
"Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan, sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Proses verifikasi administrasi dokumen pendukung terhadap bakal pasangan calon tersebut telah dilakukan KPU sejak 21 Mei hingga 1 Juni 2024.
Dodi mengatakan bahwa bakal pasangan calon selanjutnya diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan pada kurun waktu 3-7 Juni 2024.
Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.
Baca Juga:
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Laporkan KPU ke Bawaslu
Dody merinci bahwa KPU DKI Jakarta bersama Bawaslu DKI Jakarta melakukan verifikasi dokumen berdasarkan tiga kriteria, yakni formulir P1 KWK yang merupakan formulir penyataan dukungan dari pendukung bakal pasangan calon.
Kriteria kedua, yakni KTP elektronik yang diunggah dan ketiga adalah data isian dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Menurut Dody, data yang tidak sesuai akan dinyatakan belum memenuhi syarat, begitu juga dengan data ganda yang dimiliki bakal pasangan calon.