"Terkait dengan data yang ganda di dalam internal bakal pasangan calon maka statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Ini lebih banyak karena faktor tersebut belum memenuhi ketentuan yang diminta oleh peraturan KPU seperti itu," kata Dody.
Adapun kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen ini merupakan kesempatan terakhir yang diberikan KPU DKI kepada Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Selanjutnya, KPU DKI akan melakukan verifikasi kembali pada 8-18 Juni 2024 dan hanya memutuskan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
"Bagi yang memenuhi syarat akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual, bagi yang tidak memenuhi syarat akan tidak berlanjut ke tahapan verifikasi faktual seperti itu," kata Dody.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]