Posko pelayanan pindah pemilih buka setiap hari mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan hari terakhir pada 23.59 WIB di kantor kelurahan, kecamatan maupun KPU Jakarta Selatan yang berada di Jalan Pangeran Antasari Nomor 53 Cipete Utara, Kebayoran Baru.
Persyaratan dokumen yang perlu dibawa yakni nomor WhatsApp dan email aktif, e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan bukti pendukung pindah pemilih.
Baca Juga:
Pemkot Tarakan Terbitkan Edaran PSU Tarakan Utara, Dilaksanakan Sabtu 13 Juli 2024
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]