WahanaNews Jakarta.co - Kasus pungli di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat memulai babak baru. Andianus Laila, SH/ALP Law office, Kuasa Hukum WS Laoli resmi melaporkan penyidik siber pungli Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri nomor: SPSP/002293/2025.
"Kami melapor ke Propam Mabes Polri karena penyidik mengiming-iming akan melaksanakan gelar perkara karena oknum Sudinhub Jakarta Pusat telah mengakui perbuatan pungli kepada penyidik Polda Metro Jaya, namun gelar perkara tak kunjung dilaksanakan akhirnya kami melapor ke bidang Propam Mabes Polri," ujar Andianus Laila dikantornya, (19/8)
Baca Juga:
KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker
Andianus mengatakan pada Juni 2025 pihaknya telah mendapat surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3D) nomor 2698-B/VI/WAS.2.4/2025/Dippropam, dan melimpahkan laporan pengaduan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
"Selanjutnya, Juni 2025 kami mendapat surat undangan klarifikasi nomor: D/und-1188/VI/WAS.24./2025, Propam Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dan kami menuntut agar Polda Metro Jaya menarik berkas dari inspektorat untuk segera dilakukan gelar perkara," ucap Andianus.
Menurut Andianus Laila, Polda Metro Jaya seharusnya sudah melaksanakan gelar perkara karena oknum Sudinhub Jakarta Pusat telah mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Baca Juga:
Isu Pungli Penerimaan PJLP Sudin Pertamanan Jaktim Merebak di Masyarakat
"Kenapa berkas hasil pemeriksaan diserahkan ke Inspektorat DKI ? ini kan lucu, yang kita lapor kan punglinya dan sudah kita serahkan semua bukti-bukti ke penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, ramai pemberitaan di jagat maya seorang oknum PNS golongan III/A di Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, WS Laoli yang kini telah dipindah tugaskan di Kepulauan Seribu, melaporkan dugaan praktik pungli di Sudinhub Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya.
Hasil penyelidikan di saber pungli Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui para oknum pejabat di Sudinhub Jakarta Pusat mengakui adanya aliran dana pungli ratusan juta hingga miliaran rupiah sebagaimana laporan WS Laoli yang mereka ambil dari warga untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Hingga kini proses hukum yang dilakukan Saber Pungli Polda Metro Jaya mandek, meskipun hal itu jelas-jelas memenuhi unsur pidana. Anehnya lagi, WS Laoli yang membongkar praktik-praktik ilegal Pungli tersebut justru diserang balik oleh para oknum pejabat pelaku Pungli.
Kepada awak media, WS Laoli menyebut peristiwa tindak pidana pungli di instansinya diketahui sejak tahun 2024, bahkan lebih dahsyat lagi setelah dikorek lebih dalam keterangannya, pungli berjamaah di tubuh Sudin Perhubungan Jakarta Pusat telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.
“Awalnya saya baru tau Pungli di Sudinhub Jakpus sudah berjalan sekian lama. Terbongkarnya itu di bulan Januari 2024 lalu ketika saya diangkat sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) penertiban dan penanggungjawab lapangan Penertiban Parkir Liar dan Angkutan Sudinhub Jakpus. Nah dari situlah saya paham bahwa telah terjadi banyak pungli alias 86 yang mengakar," ucap Laoli.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan saat dikonfirmasi mengatakan sudah berproses hukum dan sudah diperiksa di Polda dan Inspektorat DKI. "Sudah di Inspektorat prosesnya dari proses Polda,” ucap Wildan lewat whatspp (19/8/2025).
[Redaktur: JP Sianturi]