"Indeks AQI langsung tidak sehat," demikian keterangan di situs IQAir.
Konsentrasi PM 2,5 di udara Jakarta hari ini 17 kali di atas panduan udara tahunan WHO. Sedangkan berdasarkan situs BMKG, PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Konsentrasi PM 2,5 di udara Jakarta saat ini 17 kali di atas nilai panduan kualitas udara tahunan WHO," katanya.
Ganjil Genap Diterapkan di 13 Ruas Jalan
Saat ini, aturan ganjil genap diberlakukan pada 13 ruas jalan yakni Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Sisingamangaraja; Jalan Panglima Polim; Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Kemudian di Jalan Tomang Raya; Jalan Jenderal S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto; Jalan Gatot Subroto; Jalan MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said; Jalan DI Panjaitan; Jalan Jenderal A Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan Jalan Gunung Sahari.
Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden. [non]