WahanaNews Jakarta.co - Plt. Dirut RSUD Kemayoran, Jakarta Pusat, Rismasari mengatakan renovasi yang dilakukan RSUD Kemayoran adalah renovasi ruang rawat inap bertujuan untuk mempersiapkan ruang rawat inap standard sesuai kebijakan Perpres 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga Perpres 82 tahun 2018, Permenkes No.3 tahun 2023 tentang standar KRIS, Kemenkes No. 25 tahun 2024 Inpres No.1 tahun 2022, SE Dirjend Yankes No. 3705 tahun 2023 tentang persiapan dan verifikasi implementasi Kris, dimana paling lambat dipenuhi di bulan Juni 2025.
Renovasi ini tidak mengubah bentuk bangunan, hanya mengubah layout ruang rawat ranap dewasa, ranap anak dan intensif. Pembiayaan bersumber dari BLUD dimana yang di alokasikan sebesar Rp2,5 miliar, dan di inputkan di SIRUP sebesar Rp2,5 miliar dan pengerjaanya dikerjakan secara bertahap sesuai pendataan BLUD dengan memakai E-Katalog,” ujar Rismasari lewat pesan whatsapp (4/8/2028).
Baca Juga:
Ombak Tinggi Telan Nyawa Dua Mahasiswa UGM Saat KKN di Maluku Tenggara
Saat dimintai konfirmasi terkait adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek renovasi gedung RSUD Kemayoran, Rismasari memilih diam tidak memberikan jawaban kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, pegiat anti korupsi, Saut MS mengatakan mendukung sepenuhnya program RSUD Kemayoran untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
"Kami tidak mengkritisi program RSUD Kemayoran untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, yang kami kritisi adalah prosedural menjalankan anggaran BLUD nya dengan sistem e-katalog versi 6 dan pengawasannya. Yang mengerti konstruksi bangunan kan harus memiliki sertifikat tenaga ahli bangunan dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, jangan sampai penyedia yang ditunjuk sebagai pelaksana tidak ada mengawasi pekerjaan,” ujar Saut dikantornya (7/8).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Diminta Usut Tuntas Laporan Dugaan KKN Proyek Rehabilitasi Gedung Sudin LH Jakarta Utara
Foto: Rencana perbaikan ruangan apotek lantai 2 untuk sementara pindah ke lantai 1
Menurut Saut jika tanpa pengawasan yang melekat tanpa melibatkan tenaga ahli bangunan bisa dipastikan akan ada penyimpangan baik dari spesifikasi maupun volume.
"Meski itu anggaran BLUD, kan itu uang rakyat bukan dana pribadi, jangan sampai pengelolaan anggaranya menyimpang dari prosedur yang menguntungkan kelompok tertentu, kami telah mengantongi bukti-bukti penyimpangan pelaksanaan di lapangan,” ucap Saut.
Selanjutnya Saut MS mencurigai adanya indikasi KKN antara penyedia dan PPK sebagaimana keterangan Wiji Saraswati, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengatakan telah melibatkan pengawas internal yang memiliki sertifikat bangunan bernama Yuda dan telah diberikan SK untuk pengawasan namun hal itu dibantah oleh Yuda sendiri mengaku sama sekali tidak ada kaitannya dalam pengawasan renovasi gedung tahun anggaran 2025 serta tidak ada namanya tercantum dalam SK tersebut.
"Ini kan udah pembohongan publik dan terjadi di internal RSUD Kemayoran, jangan-jangan pernyataan minta bantuan dari DCKTRP juga tidak dilibatkan dan/atau mengetahui sejak awal perencanaan,” tandas Saut.
Ketika dikonfirmasi terkait hal diatas, Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Zulkifli Arbi belum merespon.
[Redaktur: JP Sianturi]
[WahanaNews.co]