WahanaNews Jakarta.co - Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait proyek Rehabilitasi Gedung Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara tahun anggaran 2024 resmi dilaporkan oleh LSM BERKIBAR kepada Polda Metro Jaya.
Hal itu berdasarkan surat laporan LSM BERKIBAR bernomor 041/ Peka LSM BERKIBAR/VI/2025 kepada Polda Metro Jaya yang diterima wahananews.co, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga:
Tragedi Sadis di Puncak Papua: KKB Ngamuk Gegara Perselingkuhan, 3 Nyawa Melayang
Ketua Umum LSM BERKIBAR, Sariman mengatakan laporan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendukung program 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi “Asta Cita” yang menitikberatkan pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Langkah ini penting untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya yang berhubungan dengan sektor pengadaan jasa konstruksi. “Korupsi adalah penyakit kronis yang merusak pembangunan di Tanah Air Republik Indonesia yang kita cintai ini," ucap Sariman.
“Kami meminta agar Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan,” ucap Sariman.
Baca Juga:
Laporan Dugaan KKN Perawatan Gedung Teknis Jati Baru 'Masuk Angin', LSM Jamak Segera Surati Kejagung
Sariman menuturkan dalam surat laporannya telah dijelaskan semua terkait dugaan KKN pengadaan rehab berat gedung kantor suku dinas lingkungan hidup jakarta utara dan rehab TPS3R Sunter Jakarta Utara.
“Kami meyakini Unit Krimsus Polda Metro Jaya memiliki kewenangan melakukan investigasi sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada tidaknya penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang mulai dari proses penyusunan anggaran,” ujar Sariman.
[Redaktur: JP Sianturi]