Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Utara - Petugas kepolisian menangkap seorang pria berinisial ATJ (33) yang melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) AKP Rahmat Wibowo di Jakarta, Minggu (24/3/2024), mengatakan, modus pencurian pelaku, yakni mengunggah barang yang akan dijual melalui media sosial.
Baca Juga:
Curi Jam Rp 3 Miliar, ART Ini Ditangkap saat Hendak Kabur ke Singapura
Kemudian pelaku mengajak konsumen yang tertarik untuk membeli dengan pembayaran setelah barang diterima atau dikirim (Cash On Delivery/COD).
"Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban menggunakan senjata tajam," kata dia melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Donny, pelaku biasanya beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya dapat berjalan mulus dan cepat. Saat ini, teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).
Baca Juga:
Bocah SD di Gresik Curi Motor Dijual Rp150 Ribu dari Keluarga Broken Home
"Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan curas (pencurian dengan kekerasan) ini," kata dia.
Donny menceritakan aksi curas terakhir yang dilakukan pelaku, yakni Senin (4/3/2024). Saat itu, pelaku berencana melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli telepon seluler (ponsel).
Saat pelaku tiba di lokasi, dia tanpa basa-basi langsung melakukan pengancaman kepada korban menggunakan senjata tajam.