"Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak," kata Donny.
Setelah itu, korban membuat laporan polisi dan penyidik kemudian menelusuri pelaku melalui kamera pengawas yang ada lalu menangkapnya.
Baca Juga:
Terekam CCTV, Manusia Silver Gasak Emas dan Dijual Rp 350 Ribu
Pelaku yang juga residivis berbagai kasus usai sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus di Jakarta Barat terhitung sejak tahun 2012, 2016, 2017 (kasus narkoba), 2020 dan 2021.
Duda beranak satu ini diketahui nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi.
"Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu," ujar Donny.
Baca Juga:
Sindikat Curanmor Bermodus 'Pinjam Motor' Anak Sekolah di Pelalawan, 3 Pelaku Ditangkap
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]