"Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak," kata Donny.
Setelah itu, korban membuat laporan polisi dan penyidik kemudian menelusuri pelaku melalui kamera pengawas yang ada lalu menangkapnya.
Baca Juga:
Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik, Diduga Mau Mencuri Kabel PLN di Sei Rampah
Pelaku yang juga residivis berbagai kasus usai sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus di Jakarta Barat terhitung sejak tahun 2012, 2016, 2017 (kasus narkoba), 2020 dan 2021.
Duda beranak satu ini diketahui nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi.
"Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu," ujar Donny.
Baca Juga:
Bawa Kabur Rp636 Juta dari Acara Nikahan, Pria Ini Habiskan Uang untuk Judi Online
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]