Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Utara - Petugas kepolisian menangkap seorang pria berinisial ATJ (33) yang melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) AKP Rahmat Wibowo di Jakarta, Minggu (24/3/2024), mengatakan, modus pencurian pelaku, yakni mengunggah barang yang akan dijual melalui media sosial.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Kemudian pelaku mengajak konsumen yang tertarik untuk membeli dengan pembayaran setelah barang diterima atau dikirim (Cash On Delivery/COD).
"Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban menggunakan senjata tajam," kata dia melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Donny, pelaku biasanya beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya dapat berjalan mulus dan cepat. Saat ini, teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
"Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan curas (pencurian dengan kekerasan) ini," kata dia.
Donny menceritakan aksi curas terakhir yang dilakukan pelaku, yakni Senin (4/3/2024). Saat itu, pelaku berencana melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli telepon seluler (ponsel).
Saat pelaku tiba di lokasi, dia tanpa basa-basi langsung melakukan pengancaman kepada korban menggunakan senjata tajam.
"Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak," kata Donny.
Setelah itu, korban membuat laporan polisi dan penyidik kemudian menelusuri pelaku melalui kamera pengawas yang ada lalu menangkapnya.
Pelaku yang juga residivis berbagai kasus usai sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus di Jakarta Barat terhitung sejak tahun 2012, 2016, 2017 (kasus narkoba), 2020 dan 2021.
Duda beranak satu ini diketahui nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi.
"Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu," ujar Donny.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]