"Pada dasarnya kita bangun dapur MBG di sini untuk meningkatkan ekonomi warga sekitar," katanya.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai kepatuhan terhadap prosedur perizinan tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan setiap proyek pembangunan, termasuk yang berkaitan dengan program pemerintah. Keberadaan PBG dinilai tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kelayakan fungsi, serta sesuai dengan rencana tata ruang.
Baca Juga:
Menko Zulhas Tegaskan Sekolah Bagus Gak Usah Dapat MBG
Apabila benar pembangunan dilakukan sebelum PBG diterbitkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, meminta klarifikasi kepada pihak pengelola, hingga mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, penerbitan PBG di wilayah DKI Jakarta juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2022 mengenai tata cara penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung.
Wahananews.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait, belum ada keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional, Yayasan Satria selaku pihak yang disebut mengelola pembangunan, maupun DPMPTSP Jakarta Timur mengenai status perizinan proyek tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Geram, Zulhas Ungkap Masalah di BGN Banyak Persoalan!
[Redaktur: Jupriadi]