Kemudian mereka memeriksa apakah kendaraan tersebut sudah terdaftar di aplikasi E-Uji emisi sebagai kendaraan yang lolos uji emisi.
"Jika kendaraan sudah terdaftar kita biarkan jalan. Jika belum, kita arahkan untuk uji emisi gratis di lokasi," kata Slamet.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Jika kendaraan tidak lulus uji emisi, maka petugas akan mengarahkan pengendara untuk memperbaiki kendaraan dan kembali mengikuti uji emisi di bengkel resmi wilayah Jakarta Barat.
Aplikasi E-Uji emisi juga dapat menyajikan informasi bengkel yang melayani uji emisi.[non]