WahanaNews-Jakarta | Personel gabungan jaring 64 kendaraan saat operasi penataan parkir liar di Kembangan.
Sesuai dengan instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui kepala satuan perhubungan Kecamatan Kembangan menggelar operasi penataan parkir liar diwilayah kecamatan kembangan, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Kecelakaan di Jalan Latumenten Raya, Jakarta Barat, Tewaskan Wanita dan Pria
Operasi angkut jaring dan operasi cabut pentil ban (OCP) diwilayah Kembangan Jakarta Barat. Sesuai dengan penegakan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014. Perihal tentang parkir liar.
Dalam pelaksanaan operasi parkir liar angkut jaring dan cabut pentil ban, melibatkan Tiga Pilar TNI, Polri, satpol PP dan Dinas perhubungan Jakarta Barat serta dinas perhubungan Kecamatan Kembangan. Terlebih dahulu melakukan apel petugas pelaksaan Kegiatan operasi penataan parkir liar., Rabu (03/08/2022).
Kasatpelhub Kembangan Sulaiman Mengatakan Sasaran operasi penataan parkir liar, angkut jaring dan cabut pentil ban ialah kendaraan bermotor roda dua yang parkir disembarang tempat, diatas trotoal maupun dibahu jalan, " katanya
Baca Juga:
KPU Jakarta Barat Terima 1,9 Juta Surat Suara di Gudang Penyimpanan
Hasil operasi penataan parkir liar berjumlah Kurang lebih sebanyak 64 kendaraan diangkut jaring dan opersasi cabut pentil ban, operasi penataan parkir liar diwilayah kembangan diantaranya, kendaraan bermotor roda dua 47 di cabut pentil ban. Sebanyak 16 kendaraan bermotor roda dua di angkut jaring dan 1 kendaraan mobil roda empat, " Ungkapnya
Terpantau Awak Media tak luput juga, tampak petugas dilapangan operasi angkut jaring, dari salah satu kendaraan roda dua ada kendaraan berplat merah, milik pemerintah yang telah melanggar aturan diangkut juga oleh petugas.
Operasi Penataan parkir liar diwilayah kembangan ada 6 titik lokasi dan berjalan lancar tidak ada kendala.