Kemudian korban membuka pintu namun pintu kontrakan korban terkunci dari luar, setelah itu korban berhasil keluar lewat jendela dan didapati pintu kontrakan korban di kunci dengan menggunakan kunci gembok.
Dan sekitar Jam. 11.00 Wib Korban datang ke Polsek Cengkareng melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga:
FGD Polda Jambi ”Peran Media Dalam Rangka Memitigasi Terjadinya Aksi Unjuk Rasa Anarkis” Bersama Ciptakan Sitkamtibmas”
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Rahmad Kurniantoro menjelaskan setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian tim buser polsek Cengkareng dibawah pimpinan Ipda Bornado Johny Goklas telah berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku tak lain merupakan temen kerjanya korban," kata rahmad.
Tak memakan waktu lama pelaku berinisial AB (25) berhasil kami amankan kurun waktu kurang dari 12 jam di daerah bandung Jawa Barat.
Baca Juga:
Hari Kesaktian Pancasila Diperingati,Pentingnya Nilai Pancasila Sebagai Landasan Negara dan Pedoman Hidup Bermasyarakat
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana.[non]