Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta telah menyelesaikan 134 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada tahun 2024.
"Sebagaimana tindak lanjut penanganan pengaduan terhadap pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2024 baik melalui tatap muka dan "online" atau website Kementerian Ketenagakerjaan RI sebanyak 134 aduan sudah selesai," kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga:
Pramono Sebut 96 Persen ASN DKI Sudah Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
Hari memaparkan, tindak lanjut penanganan pengaduan terhadap pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2024 melalui tatap muka dan "online" sampai Selasa (7/4/2024) sebanyak sebelas pengaduan. Yakni Jakarta Selatan empat aduan, Jakarta Utara empat aduan dan Jakarta Timur tiga aduan.
"Dari sebelas aduan yang masuk, sebanyak tujuh aduan masuk dalam proses pemeriksaan, sedangkan empat aduan lainnya sudah selesai," ujar Hari.
Lalu, terkait tindak lanjut penanganan pengaduan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2024 melalui website Kementerian Ketenagakerjaan RI sampai Selasa (7/5) sebanyak 292 pengaduan.
Baca Juga:
Jakarta Dibidik Jadi Destinasi Wisata Sepak Bola
Dari 292 pengaduan, aduan dari dinas terkait sebanyak 40 aduan, Jakarta Pusat (54), Jakarta Utara (30), Jakarta Barat (43), Jakarta Selatan (99), dan Jakarta Timur (26). Sebanyak 162 aduan masih dalam proses pemeriksaan, sedangkan 130 aduan lainnya sudah selesai.
Hari menjelaskan, alasan perusahaan yang belum dapat melaksanakan kewajibannya dalam memberikan THR ke karyawannya antara lain perusahaan mengalami masalah keuangan, terlihat dari beberapa pengaduan karyawan yang lapor menerima notifikasi bahwa kondisi perusahaan sedang kurang baik.
Lalu, terdapat beberapa pekerja yang belum jelas hubungan kerjanya (mitra kerja) sehingga tidak berhak mendapatkan THR dan pekerja sudah habis masa kontraknya bahkan sudah ter-PHK.