Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak pada Minggu (11/2/2024) dini hari, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"(Minggu) pukul 00.00 WIB sesuai dengan aturan Undang-Undang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), alat peraga kampanye semuanya diselesaikan (dicabut)," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Baca Juga:
Survei: Mayoritas Warga Merasa Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Heru menyebut Pemprov DKI Jakarta siap menurunkan seluruh alat peraga kampanye melalui kolaborasi dengan personel Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, dan Bawaslu DKI Jakarta.
Heru berpesan hendaknya Pemilu 2024 ini dihadapi dengan senyuman demi suasana pemilu yang aman, damai, dan tentram.
"Gini, pemilu kita hadapi dengan senyum, hadapi demokrasi dengan senyum, demokrasi, batas waktunya adalah besok," ujar Heru.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Siagakan 7.783 Personel Amankan Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta peserta Pemilu 2024 menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) masing-masing menjelang masa tenang mulai Sabtu (10/2).
"Ya tetap ada imbauan sehari sebelum diturunkannya APK itu kan diminta kepada para peserta pemilu untuk menurunkan sendiri," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Arifin menyebut bersama Bawaslu DKI akan ikut menertibkan APK yang masih terpasang di setiap sudut Jakarta jika masih terpasang pada masa tenang.