Jika nantinya sudah menjadi kewajiban, kata Dhany tentunya ada konsekuensi bagi pengelola gedung yang tidak menerapkan pemanfaatan PLTS atap.
Namun, hingga saat ini Pemerintah Kota Jakarta Pusat masih dalam tahap sosialisasi, mengajak, dan mengimbau untuk efisiensi energi ke depannya.
Baca Juga:
Aspem Resmikan Kantor Pokja PWI Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat
Adapun pemanfaatan PLTS atap ini juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengatur penyelenggaraan energi di Indonesia, termasuk penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Lalu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2012 mengatur tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (UJPTL) dan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan mengerem penggunaan sumber energi fosil.
Upaya lain untuk mengurangi penggunaan energi fosil dan beralih ke energi listrik antara lain dengan menggunakan energi terbarukan, seperti energi matahari, angin, air, biomassa, atau geotermal.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Pusat Nilai Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Gizi Siswa
Lalu, menghemat energi dengan mematikan lampu, alat elektronik, dan kendaraan bermotor yang tidak digunakan, berinvestasi pada peralatan dan mode pemanasan dan pendinginan baru, serta memanfaatkan insentif dan subsidi pemerintah yang mendukung penggunaan energi terbarukan.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]