Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Pusat - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat terus memperbanyak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap guna mendukung program konservasi dan efisiensi energi.
"Energi memang harus senantiasa kita perbarui dan kembangkan. Karena memang banyak gedung-gedung bertingkat baik milik pemerintah maupun swasta, sehingga kita berharap kepada pengelola untuk sama-sama memanfaatkan PLTS di atap gedung," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Baca Juga:
KPU Jakarta Pusat Tuntaskan Distribusi Logistik Pilkada ke 1.542 TPS 2024
Pentingnya pemanfaatan PLTS atap di gedung-gedung bertingkat untuk menekan emisi gas rumah kaca atau karbon dengan mengubah atau mengurangi pemanfaatan energi fosil dan beralih ke energi listrik.
Apalagi, Jakarta Pusat menjadi wilayah yang mendominasi adanya gedung-gedung tinggi, baik itu gedung pemerintahan, swasta ataupun sekolah.
"Yang pasti untuk sekolah-sekolah saja sudah kita siapkan. Gedung-gedung pemerintah sudah. Kemudian ada swasta juga sudah ada yang menerapkan," ucap Dhany.
Baca Juga:
Izin Bangunan 6 Lt di Pemukiman Warga Gondangdia Dipertanyakan
Selain itu, Pemerintah Kota Jakarta Pusat juga berupaya untuk lebih mengoptimalkan peran dari gedung-gedung yang ada dengan memanfaatkan tenaga surya.
"Di samping kita ingin melakukan efisiensi energi, kita juga ingin mengembangkan sesuai dengan potensi. Kita berada di lintasan khatulistiwa yang tentunya panasnya itu lebih bisa kita kelola," ujar Dhany.
Menurut Dhany, nantinya pemanfaatan PLTS atap akan menjadi kewajiban bagi para pengelola gedung, terutama bagi yang ingin mengajukan perizinan bangunan dan rehabilitasi gedung.
Jika nantinya sudah menjadi kewajiban, kata Dhany tentunya ada konsekuensi bagi pengelola gedung yang tidak menerapkan pemanfaatan PLTS atap.
Namun, hingga saat ini Pemerintah Kota Jakarta Pusat masih dalam tahap sosialisasi, mengajak, dan mengimbau untuk efisiensi energi ke depannya.
Adapun pemanfaatan PLTS atap ini juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengatur penyelenggaraan energi di Indonesia, termasuk penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Lalu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2012 mengatur tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (UJPTL) dan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan mengerem penggunaan sumber energi fosil.
Upaya lain untuk mengurangi penggunaan energi fosil dan beralih ke energi listrik antara lain dengan menggunakan energi terbarukan, seperti energi matahari, angin, air, biomassa, atau geotermal.
Lalu, menghemat energi dengan mematikan lampu, alat elektronik, dan kendaraan bermotor yang tidak digunakan, berinvestasi pada peralatan dan mode pemanasan dan pendinginan baru, serta memanfaatkan insentif dan subsidi pemerintah yang mendukung penggunaan energi terbarukan.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]