Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Posko THR 2024 sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini.
Baca Juga:
Banjir TKI ke Hong Kong, Hampir 100 Ribu WNI Berangkat di 2024
"Saya umumkan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali," kata Menaker.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]