WahanaNews Jakarta.co - Dugaan korupsi pembangunan saluran pada Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Kota Adm Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2023-204 sebesar Rp 13 miliar resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia melalui surat No: 198/BPP/P-RPI/XII/2025, tanggal 15 Desember 2025.
Dalam laporannya, Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia melampirkan RUP dan detail hasil pemilihan penyedia Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Selatan tahun 2023-2024.
Baca Juga:
LSM JAMAK Minta Kejati DKI Perintahkan Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Terminal Senen
Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Natar B Nahor mengatakan bahwa, berdasarkan data yang diperoleh dari situs sirup.lkpp.go.id tahun 2023, Sudin SDA Jakarta Selatan melaksanakan Pembangunan Saluran Jalan Ciputat (Aramco) Kec. Kebayoran Lama. total pagu RUP Rp 15,4 miliar. Sementara total pagu Pembangunan Sistem Saluran Penghubung Dharmawangsa Kecamatan Kebayoran Baru. Tahun 2024 Rp 29,2 miliar.
Hasil pemeriksaan dalam detail kontrak penyedia Sudin SDA Jakarta Selatan pada situs lpse.jakarta.go.id diketahui PT. Duta Kreasi Indah terpilih sebagai pelaksana Pembangunan Saluran Jalan Ciputat (Aramco) Kec. Kebayoran Lama tahun 2023 dengan nilai kontrak dan nilai realisasi Rp 23,6 miliar lebih tinggi Rp 8,1 miliar (naik sekitar 53%) dari nilai pagu paket.
Sementara Pembangunan Sistem Saluran Penghubung Dharmawangsa Kecamatan Kebayoran Baru tahun 2024 dilaksanakan oleh PT. Rosa Lisca dengan nilai kontrak dan nilai realisasi Rp 34,4 miliar, lebih tinggi Rp 5,2 miliar (naik sekitar 18%) dari nilai pagu paket.
Baca Juga:
Dinas CKTRP Resmi Dilaporkan ke Kejati Terkait Dugaan KKN Proyek Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
Natar menambahkan bahwa, sampai dengan Desember 2025 baik dalam sirup lkpp maupun dalam detail kontrak pada situs lpse.jakarta.go.id total pagu Pembangunan Saluran Jalan Ciputat (Aramco) Kec. Kebayoran Lama 2023 dan Pembangunan Sistem Saluran Penghubung Dharmawangsa Kecamatan Kebayoran Baru 2024 tidak berubah dari sebelumnya.
Dikutip dari berbagai sumber menyebutkan, pagu anggaran adalah batas maksimal dana yang telah dialokasikan untuk suatu pengadaan. Melampaui pagu berarti melanggar batas alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Nilai kontrak tidak bisa lebih tinggi dari pagu anggaran yang tersedia. Jika harga perkiraan sendiri (HPS) lebih tinggi dari pagu maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus melakukan penyesuaian, seperti merevisi spesifikasi teknis atau mengoptimalkan untuk mendapatkan harga yang lebih baik.