Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Utara - Pemerintah Kota Jakarta Utara mengajak masyarakat di wilayah tersebut untuk berperan dalam menjaga kualitas udara dengan menggunakan kendaraan yang layak jalan.
"Kendaraan layak jalan tentu harus dalam kondisi fit dan tidak mengeluarkan asap yang melebihi ambang batas," kata Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Evy Sulistyowati di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga:
Tekan Polusi Udara, PLN UID Jakarta Raya dan Sudin Lingkungan Hidup Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Operasional
Ia mengatakan, salah satu yang harus dilakukan untuk menjaga kualitas udara adalah melakukan uji emisi terhadap kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.
"Uji emisi merupakan upaya kami untuk menjaga kondisi udara dari polusi udara dan ini merupakan kewajiban pemilik kendaraan," katanya.
Jika kendaraan lolos uji, berarti layak jalan dan jika tidak lolos maka direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan di bengkel. "Setelah diperbaiki atau diservis maka bisa layak jalan kembali," kata dia.
Baca Juga:
Pemprov DKI Himbau Uji Emisi Kendaraan Meski Musim Hujan Menurunkan Polutan
Saat Peringatan Hari Sampah Nasional, pihaknya memberikan uji emisi gratis kepada masyarakat di sekitar Kantor Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
"Sementara untuk kendaraan dinas terus kami lakukan uji emisi sesuai dengan permintaan instansi," kata dia.
Pihaknya juga menggelar razia uji emisi di sejumlah titik di Jakarta Utara (Jakut) dan dilakukan empat kali dalam setahun.