JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta Pusat - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mencanangkan Bulan Tertib Parkir pada Rabu (12/2/2025). Dengan dukungan dari Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan Negeri, Pemkot Jakpus akan menertibkan praktik parkir liar secara masif di delapan kecamatan selama satu bulan penuh hingga 12 Maret mendatang.
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, pihaknya telah memetakan sejumlah lokasi rawan parkir liar di wilayahnya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Tujuh Juru Parkir Liar yang Meresahkan di Mangga Besar Jakarta
Nantinya, lanjut Arifin, petugas gabungan dari Sudin Perhubungan, Satpol PP, Bina Marga, Sosial, PPSU dibantu aparat Kepolisian dan TNI akan melakukan operasi terpadu di sejumlah lokasi rawan parkir liar tersebut.
"Tidak hanya di bahu jalan dan trotoar, operasi juga menyasar pengelolaan pakir yang tidak sesuai aturan," ujar Arifin, usai memimpin Apel Bulan Tertib Parkir di kawasan Silang Monas, Rabu (12/2/2025).
Diungkapkan Arifin, lokasi parkir liar yang akan ditertibkan juga meliputi kawasan taman dan lahan tanpa perizinan peruntukan. Dalam operasi nanti, petugas gabungan juga akan menindak oknum juru parkir liar.
Baca Juga:
Trotoar Jl. Nusa Indah, Jaktim Dijadikan Tempat Parkir
Terhadap oknum pengelola parkir liar, Arifin mengaku akan mengenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007. Karena itu, Ia juga meminta jajaran kelurahan untuk membuat spanduk larangan parkir di sejumlah titik rawan sebagai bagian dari sosialisasi kegiatan.
"Operasi bisa saja dilakuan sore atau malam hari sesuai dengan pemetaan kerawanan parkir liar yang kami dapat," tegasnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar menjelaskan, dalam apel ini melibatkan 1.334 personel gabungan. Setelah pelaksanaan apel, Wildan mengaku membagi petugas ke sejumlah grup untuk melakukan penyisiran titik rawan parkir liar.