“Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak adanya parkir di lokasi tersebut, melainkan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan,” jelasnya.
Harlem menambahkan, Sudinhub Jakarta Timur akan terus melakukan pengawasan dan penertiban bersama unsur terkait agar pengaturan parkir di lokasi berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengganggu fungsi jalan.
Baca Juga:
PNS Bakar Kantor Dishub Babel karena Kenaikan Pangkat Ditolak Atasan
Selain itu, evaluasi lapangan juga akan dilakukan secara berkala, terutama pada jam-jam rawan kepadatan dan masa pembatasan parkir. Penertiban akan dilakukan terhadap kendaraan yang parkir melebihi kapasitas maupun yang tidak sesuai dengan pola parkir yang telah ditetapkan.
Koordinasi dengan unsur kewilayahan dan petugas di lapangan juga terus diperkuat guna memastikan pengaturan parkir berjalan tertib serta tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
[Redaktur: JP Sianturi]