JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan sarana olahraga padel yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan tersebut juga diketahui berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Puri Indah Blok Q, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Wali Kota Jakbar Tekankan Pentingnya Sekolah Aman dan Perlindungan Anak di Jakarta Barat
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, mengatakan penyegelan dilakukan karena pengelola tidak mengindahkan berbagai peringatan yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.
“Bangunan ini selain tidak memiliki izin PBG juga berdiri di atas lahan RTH. Sebelumnya kami sudah memberikan Surat Peringatan mulai dari SP1 hingga Surat Perintah Penghentian. Namun semua teguran itu tidak diindahkan oleh pihak pengelola, sehingga hari ini kami lakukan penyegelan secara permanen,” tegas IIN Mutmainnah kepada media di lokasi, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, Pemkot Jakarta Barat bersama Dinas CKTRP juga telah memasang segel dan garis CKTRP Line untuk melarang segala bentuk aktivitas di area bangunan tersebut.
Baca Juga:
Pos Kesehatan Modular Merah Putih di Pasar Jaya Cengkareng Diresmikan
“Hari ini kami pasang segel permanen dan melarang seluruh aktivitas di lokasi arena padel ini. Apabila pemilik merusak atau memindahkan CKTRP Line, maka itu merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diproses secara hukum,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera, menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam penataan ruang kota.
Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas lahan RTH harus dikembalikan sesuai dengan peruntukannya.