“RTH harus dikembalikan pada fungsinya sebagai ruang terbuka hijau. Karena sejak awal peruntukan lahan ini adalah RTH, maka harus kembali ke fungsi tersebut,” tegas Vera.
Ia juga menambahkan bahwa setiap bangunan yang tidak memiliki izin akan ditindak tegas sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Terlebih jika berada di kawasan permukiman yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan baru.
Baca Juga:
Wali Kota Jakbar Tekankan Pentingnya Sekolah Aman dan Perlindungan Anak di Jakarta Barat
Selain itu, Vera mengingatkan bahwa bangunan olahraga padel yang telah memiliki PBG tetapi belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta belum mendapat persetujuan warga, tidak diperbolehkan beroperasi.
“Bangunan yang sudah memiliki PBG tetapi belum memiliki SLF dan belum mendapatkan persetujuan warga tetap tidak boleh beroperasi sebelum seluruh izin tersebut terpenuhi,” pungkasnya.