WahanaNews-Jakarta | Tujuh orang premotor ditangkap usai kasus pengeroykan di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lakukan pengeroyokan.
Baca Juga:
Kemensos Kukuhkan PNKT 2025–2030, Karang Taruna Siap Perkuat Kemandirian Pemuda
Berikut fakta-fakta pemotor keroyok pengendara mobil di JLNT Casablanca yang kami rangkum:
Dua Orang Pemotor Jadi Tersangka
Polisi telah menangkap tujuh pengendara motor yang diduga mengeroyok pengendara mobil di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Kembangkan Rutilahu Anti Gempa dan Rumah Pompa Tangani Genangan
Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini dua orang tersangka. Sedangkan yang lain saksi di TKP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Senin (28/3/2022).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (15/3). Saat itu korban dan pelaku terlibat cekcok di jalan.